Surat
bernomor 2071 tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri
Cianjur. Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Hariono mengatakan, pihaknya
mengundang Dadan untuk pemeriksaan yang kedua kali.
Dadan
ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi
pelaksanaan bantuan sosial melalui bidang keagamaan, pendidikan dan
olahraga yang bersumber dari APBD Cianjur tahun 2011 sebesar Rp
6.142.075.000.
Dadan
saat itu menjabat sebagai Kabag Dispora Kabupaten Cianjur. Sebelum
menetapkan Camat Cilaku sebagai tersangka pihak Kejaksaan Negeri
Cianjur telah memperoleh bukti awal yang cukup untuk menetapkan
sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial.
Kasi
Intel mengatakan bahwa Dadan sudah menjalani pemeriksaan satu kali.
"Hari ini undangan yang kedua," kata Agus ditemui di ruang
kerjanya.