Kamis, 04 April 2019

Penetapan Tersangka Terhadap Camat Cilaku An.Dadan Ahmad Muharam

Kejaksaan Negeri Cianjur menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Camat Cilaku Dadan Ahmad Muharam.
Surat bernomor 2071 tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur. Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Hariono mengatakan, pihaknya mengundang Dadan untuk pemeriksaan yang kedua kali.
Dadan ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial melalui bidang keagamaan, pendidikan dan olahraga yang bersumber dari APBD Cianjur tahun 2011 sebesar Rp 6.142.075.000.
Dadan saat itu menjabat sebagai Kabag Dispora Kabupaten Cianjur. Sebelum menetapkan Camat Cilaku sebagai tersangka pihak Kejaksaan Negeri Cianjur telah memperoleh bukti awal yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial.
Kasi Intel mengatakan bahwa Dadan sudah menjalani pemeriksaan satu kali. "Hari ini undangan yang kedua," kata Agus ditemui di ruang kerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar